Redenominasi Rupiah

Wacana redenominasi mengemuka setelah dilontarkan oleh Gubernur BI Darmin Nasution pada tahun lalu. Saat itu, Darmin menyatakan Bank Indonesia akan menyederhanakan penyebutan satuan harga atau nilai mata uang rupiah atau redenominasi.

Maksudnya, pecahan mata uang disederhanakan tanpa mengurangi nilai dari uang tersebut. Nilai mata uang tetap sama meski angka nolnya berkurang. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1, sedangkan Rp1 juta menjadi Rp1.000.



Secara sederhana, Darmin menjelaskan bahwa jika seseorang membeli barang dengan harga Rp300.000 menggunakan pecahan uang lama, nilainya akan sama dengan Rp300 dengan pecahan uang baru. “Jumlah barang yang diperoleh juga sama.”

Wacana tersebut dimunculkan karena harus dibicarakan sejak sekarang. Bank sentral, kata Darmin, mengaca pada kebijakan serupa yang sukses dilakukan beberapa negara. "Karena prosesnya perlu waktu 5-10 tahun."